Ads Area

Surat Edaran Ketentuan dan Mekanisme Pencairan BSU GPAI Bukan PNS

Ketentuan dan Mekanisme Pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Bukan Pegawai Negeri Sipil telah ditaur dalam Surat Edaran yang di terbitkan oleh Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam 
Mekanisme Pencairan BSU GPAI

Surat Edaran yang diterbitkan pada tanggal 22 Desember 2020 dengan nomor B-3078/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/12/2020 tentang Pencairan Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) GPAI Bukan PNS Tahun 2020 

Dalam Surat Edaran tentang pencairan dana BSU bagi Guru PAI Bukan PNS diatas di jelaskan bahwa mekanisme pencairan dana BSU bagi GPAI terdapat dua kriteria yaitu

1. Di salurkan melalui rekening yang sudah terverifikasi di Siaga

Kriterian pertama penyaluran atau pencairan dana BSU bagi guru PAI yang data rekeningnya sudah terverifikasi di aplikasi Siaga Pendis akan disalurkan secara langsung kerekening penerima secara bertahap mulai tanggal 22 Desember 2020

Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan diterima oleh masing-masing Guru PAI adalah sebesar Rp. 1.800.000 dan akan dikenakan potongan pajak sebesar 6%, selain itu bagi Guru PAI yang menggunakan rekening selain BTN akan dikenakan biaya kliring sebesar Rp 2.900,- (dua ribu sembilan ratus rupiah)

2. Di Salurkan Melalui Rekening Baru

Kriteria pencairan BSU yang kedua adalah bagi Guru PAI yang belum melakukan verval nomor rekening di aplikasi Siaga Pendis akan dibuatkan buku rekening baru dengan menggunakan bank BTN dan Bank BRI/BRI Syariah

Pada kriteria yang kedua ini ada beberapa ketentuan tambahan diantaranya adalah sebagai berikut
  • Dana BSU hanya bisa diambil di outlet bank sesuai dengan data yang tertera pada KARTU BSU;
  • Pengambilan Dana BSU harus menyerahkan Kartu BSU yang sudah ditandatangani di atas maretai dan foto copy KTP penerima;
  • Jika pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan yaitu surat kuasa beserta alasanya dan foto copy KTP orang yang mendapat kuasa.
  • Dana BSU untuk kategori ini dapat diambil mulai tanggal 29 Desember 2020 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021
Untuk mendapatkan kartu BSU silahkan anda dapat melihat cara dan tutorialnya pada postingan mimin sebelumnya yakni Panduan Cetak Kartu BSU GPAI Di Siaga Pendis

Download Ketentuan Pencairan BSU GPAI

Untuk mempelajari beberapa ketentuan dalam penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah bagi Guru PAI dan mengetahui nama-nama Guru PAI penerima BSU tahun 2020, silahkan anda dapat mempelajarinya pada Surat Edaran berikut ini
  • SE Ketentuan Pencairan BSU GPAI lihat Disini
  • Lampiran Daftar nama-nama Guru PAI penerima BSU lihat Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Ketentuan Pencairan dana BSU bagi Guru PAI Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini, semoga dengan adanya ketentuan ini dapat memberikan manfaat untuk kita semua

Post a Comment

0 Comments

Top Post Ad

Below Post Ad