Ads Area

Modul Pengoprasian Aplikasi e-RKAM Madrasah

Modul Penggunaan Aplikasi e-RKAM Madrasah - Aplikasi e-RKAM adalah aplikasi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang memuat dari beberapa dokumen seperti proses perencanaan anggaran, tata usha serta pelaporan yang dapat diakses secara online dan offline
Modul Aplikasi e-RKAM

e-RKAM merupakan kepanjangan dari Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah yang berbasis elektronik yang yang dikembangkan oleh Kementerian Agama Republik Indoensia

Pengembangan aplikasi yang mengelolah keuangan Madrasah ini tentu saja tidak lepas dari maksud dan tujuan serta manfaatnya untuk seluruh lembaga pendidikan Madrasah di Indonesia, untuk itu berikut ini beberapa Tujuan dan Maksud serta manfaat dari pengembangan aplikasi e-RKAM

Maksud, Tujuan Dan Manfaat e-RKAM


Maksud pengembangan aplikasi e-RKAM adalah agar Instansi Pemerintah melalui Kementerian Agama memiliki sebuah sistem informasi keuangan madrasah yang terintegrasi mulai dari tingkat lembaga madrasah, Kemenag Kabupaten/Kota, Kemenag Provinsi hingga Kementeria Agama pusat

Dengan maksud seperti itu, maka pengembangan aplikasi e-RKAM bertujuan agar madrasah mampu menghasilkan sebuah informasi keuangan yang berupa dokumen perencanaan, penatausahaan dan pelaporan yang akurat, tepat waktu, akuntabel, transparan, efesien dan efektif

Dengan adanya maksud dan tujuan tersebut tentu saja pengembangan aplikasi e-RKAM ini bermanfaat baik bagi Kantor Kemenag, maupun lembaga madrasah dalam pengambilan sebuah kebijakan dan keputusan serta dapat meningkatkan kualitas keuangan dan pendidikan di lembaga madrasah

Modul Pengoprasian Aplikasi e-RKAM


Pengelolaan dana BOS Madrasah di tahun 2021 akan menggunakan aplikasi e-RKAM dalam mengelola perencanaan anggaran, penatausahaan dana BOS serta pelaporan realisasi penggunaan dana BOS Madrasah, hal ini sesuai yang disebutkan dalam Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021 bahwa dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah secara bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel harus menggunakan aplikasi e-RKAM namun ini hanya bagi madrasah yang sudah di tetapkan untuk menggunakan aplikasi e-RKAM

Untuk itu aplikasi e-RKAM akan di sosialisasikan kepada TIN ( Tim Inti Nasional), TIP ( Tim Inti Provinsi), TIK (Tim Inti Kabupaten) serta TIM (Tim Inti Madrasah) secara bertahap, untuk itu silahkan anda perhatikan dan pelajari Juknis Pelaksanaan Bimtek e-RKAM Tahun 2020 yang telah di keluarkan oleh Kementerian Agama

Selain mempelajari Juknis Bimtek pelaksanaa e-RKAM anda juga dapat mempelajari Modul Pengoprasian e-RKAM yang sudah mimin buat guna untuk memudahkan rekan-rekan Ruang Pendidikan dalam mempelajari dan mengoprasikan aplikasi e-RKAM ini

Oleh karena itu bagi rekan-rekan Safelink Pendidikan yang membutuhkan Modul Pengoprasian e-RKAM silahkan anda dapat memilikinya dengan mengunduhnya pada tautan yang akan mimin bagikan di akhir postingan ini, untuk itu silahkan anda baca sampai habis yah!! hehe

Unduh Modul Pengoprasian e-RKAM


Untuk mempelajari cara-cara dalam mengoprasikan aplikasi e-RKAM ini tentu saja kita membutuhkan Petunjuk Teknis (juknis) atau Panduanan Pengelolaan e-RKAM yang masih tergolong baru ini, saat kita mempelajari cara-cara dalam mengoprasikan aplikasi e-RKAM dengan menggunakan Panduan e-RKAM tentu saja anda akan merasa kebingunan karena dalam panduan pengoprasian e-RKAM tersebut memuat pejelasan serta tutorial untuk TIN, TIP, TIK dan TIM 

Oleh karenanya guna mempermudah rekan-rekan Kepala Madrasah, Bendahara Madrasah dan Operator Madrasah dalam mempelajari dan mengoprasikan aplikasi e-RKAM silahkan anda unduh Modul Pengoprasian e-RKAM berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan dan bagikan ini, semoga dengan adanya Modul Pengoprasian Aplikasi e-RKAM ini dapat memberikan kemudahan bagi rekan-rekan Operator Madrasah dalam melaksanakan tugasnya dalam mengelola keuangan madrasah melalui aplikasi e-RKAM nanti
Tags

Post a Comment

0 Comments

Top Post Ad

Below Post Ad